BAB II
WAWASAN NUSANTARA
- Wawasan Nusantara Suatu Bangsa
Kehidupan suatu bangsa dan Negara senantiasa dipengaruhi oleh perkembangan lingkungan strategis. Karena itu,wawasan itu harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan oleh lingkungan startegis dan dalam mengejar kejayaannya.
Dengan demikian, wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serbaguna.
- Pengertian Wawasan Nusantara
Pengertian wawasan nusantara berdasarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah : “wawasan nusantara yang merupakan wawasan nasionl yang bersumber pada pancasila dan berdasarkan UUD’45 adalah cara pandang dan sikap bangsa
- Asas Wasasan Nusantara
Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa
Asas wawasan nusantara terdiri dari : kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama dan kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanyapersatuan dan kesatuan dalam kebinekaan.
- Wawasan Nusantara dapat dilakukan dengan cara :
1). Menurut sifat/cara penyampaiannya :
a). Langsung, yang terdiri dari ceramah, diskusi, dll.
b). Tidak Langsung, yang terdiri dari media elektronik dll.
2). Menurut metode penyampaiannya :
a). Keteladanan
b). Edukasi
c). Komunikasi
d). Integrasi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar